Peran Perdagangan Internasional Dalam Perekonomian Indonesia

1. Perdagangan Internasional Dalam Perekonomian Indonesia

    
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur SutraAmber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasiglobalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.

* Manfaat Perdagangan Internasional
Menurut Sadono Sukirno, manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut.
·         Menjalin Persahabatan Antar Negara
·         Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri.
·         Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
·         Memperluas pasar dan menambah keuntungan
·         Transfer teknologi modern

* Faktor Pendorong
Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut :
·         Faktor Alam/ Potensi Alam
·         Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
·         Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara
·         Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
·         Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
·         Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alamiklimtenaga kerjabudaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasilproduksi dan adanya keterbatasan produksi.
·         Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
·         Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.

*Dampak Positif Perdagangan Internasional bagi Perekonomian Indonesia
Perdagangan internasional memiliki dampak positif bagi Indonesia sebagai berikut:
1.      Terpenuhi kebutuhan akan berbagai macam barang dan jasa.
2.      Penduduk di negara yang bersangkutan dapat memperoleh barang dan jasa dengan mudah dan murah sebagai akibat dari adanya efisiensi dan spesialisasi.
3.      Devisa negara meningkat.
4.      Terbukanya kesempatan kerja.
*Dampak Negatif Perdagangan Internasional bagi Perekonomian Indonesia
Selain memiliki dampak positif, perdagangan internasional juga memiliki dampak negatif. Adapun dampak negatif yang ditimbulkan oleh perdagangan internasional antara lain sebagai berikut:
1.      Mundurnya industri dalam negeri jika masyarakat lebih menyukai produk-produk yang diimpor dari luar negeri. Hal ini menyebabkan pemerintah di berbagai negara melakukan kebijakan proteksi seperti Tarif, Subsidi,, Kuota, dsb.
2.      Munculnya ketergantungan terhadap negara-negara maju sebagai pemilik faktor-faktor produksi. Dengan ada ketergantungan tersebut, negara-negara maju dapat menetapkan kebijakan-kebijakan ekonomi yang merugikan negara berkembang seperti Indonesia.
2. Peran Internasional Dalam Perekonomian Indonesia

-          Meningkatkan Cadangan Valuta Asing (Devisa Negara)
Perdagangan ekspor-impor dilakukan dengan menggunakan mata uang asing (biasanya dalam bentuk US$ dan Euro). Ekspor menghasilkan pemasukan devisa dalam bentuk valuta asing yang selanjutnya dapat digunakan untuk membiayai impor. Selain itu, pemerintah juga menarik bea atas kegiatan ekspor-impor. Bea yang dikenakan pada kegiatan ekspor-impor merupakan pendapatan negara yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan sektor-sektor ekonomi di dalam negeri.

-          Pertumbuhan Output di Dalam Negeri dan Peningkatan Pendapatan Nasional
Meningkatkan ekspor atas komoditas-komoditas berarti pula meningkatkan produksi. Peningkatan produksi berdampak pada peningkatan pendapatan. Negara yang memproduksi barang dengan orientasi ekspor maka peningkatan permintaan dunia terhadap produk-produknya akan member dorongan positif terhadap pertumbuhan produksi di dalam negeri. Pertumbuhan output terjadi karena peningkatan produktivitas dari faktor-faktor produksi yang digunakan seperti tenaga kerja dan barang modal sehingga akan berdampak pula pada peningkatan pendapatan nasional.

-          Realokasi Sumber Daya Produksi, Diversifikasi Output, dan Internal Returns To Scale dari Perusahaan yang Mengekspor
Realokasi sumber daya produksi adalah bahwa dengan adanya kegiatan ekspor maka sumber daya produksi seperti sumber daya alam dan tenaga kerja dapat digunakan secara optimal dengan cara direalokasikan ke industri-industri yang melakukan ekspor tersebut. Dengan meningkatnya ekspor, maka industri dapat terus mengembangkan diri dengan memproduksi jenis-jenis barang lain sehingga tercipta diversifikasi produk. Bila perusahaan atau industri dapat mencapai titik optimal (tingkat produktivitas atau efisiensi kerja yang tinggi) maka akan membuat biaya produksi per satu unit output menurun atau mencapai titik terendah (internal returns to scale).

-          Dapat Mencukupi Kebutuhan Akan Barang-Barang dan Jasa yang Tidak Diproduksi di Dalam Negeri
Ikan salmon mempunyai kandungan gizi yang sangat tinggi, sangat bagus dikonsumsi untuk anak. Sayang Indonesia tidak mampu memproduksinya. Karena itu, Indonesia melakukan impor atas ikan salmon dari Jepang.


Daftar Pustaka

http://ekonomisku.blogspot.co.id/2015/01/peran-perdagangan-internasioanal.html
http://pekalongankab.go.id/fasilitas-web/artikel/ekonomi/4287-dampak-perdagangan-internasional-bagi-perekonomian-indonesia.html

PERAN UKM DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA


A.   DEFINISI UKM

1.    Umum : “Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan usaha yang berdiri sendiri.
2.    Rudjito : “Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia yang memiliki peranan yang penting dalam perekonomian Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha maupun dari segi penciptaan lapangan kerja.
3.    Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 : “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”


B.   KLASIFIKASI UKM

Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 kelompok yaitu :
1. Livelihood Activities: merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
2. Micro Enterprise: merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
3. Small Dynamic Enterprise: merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4. Fast Moving Enterprise: merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)

C.   KRITERIA UKM

Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang telah tertuang pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah yaitu :
Kriteria Usaha Mikro adalah :
1.    Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau;
2.    Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300,000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Kriteria Usaha Kecil adalah :
1.    Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2.    Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).



Kriteria Usaha Menengah adalah :
1.    Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2.    Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

D.   PERKEMBANGAN UKM

Saat ini koperasi mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan namun bukan berarti tidak ada koperasi yang tidak aktif atau koperasi yang gulung tikar. Banyak hal yang menyebabkan koperasi-koperaasi di Indonesia mengalami kebangkrutan yang dikarenakan diantaranya yaitu kegiatan operasional tidak berdasarkan prinsip, nilai dan azas koperasi, buruknya manajemen koperasi baik manajemen keuangan maupun manajemen SDM serta minimnya partisipasi anggota akibat kurangnya pendidikan akan perkoperasian. Penyebab yang paling sering dialami koperasi-koperasi Indonesia adalah mengalami kurangnya modal usaha yang juga disebabkan oleh tidak disiplin administratif oleh anggota serta tidak adanya kemitraan yang dijalin oleh koperasi. Hal diatas diperkuat oleh data Laporan Dinas Koperasi dan UMKM tahun 2000 – 2010  yang dimana terdapat 88.930 koperasi aktif dan 14.147 koperasi yang tidak aktif pada tahun 2000 dan mengalami peningkatan pada tahun 2001 sebesar 89.756 koperasi yang aktif dan 21.010 koperasi yang tidak aktif. Berdasarkan data tersebut dapat kita lihat pertumbuhan koperasi yang aktif juga diikuti oleh peningkatan koperasi yang tidak aktif. Sangat disayangkan jika koperasi hanya bertumbuh secara kuantitas dan bukan secara kualitas.

E.   KONTRIBUSI UKM BAGI PEREKONOMIAN INDONESIA

Peranan UMKM dalam Perekonomian nasional diakui sangat besar. Hal ini dapat dilihat dari kontribusi UMKM terhadap lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pembangunan ekonomi pedesaan dan sebagai penggerak peningkatan ekspor manufaktur/nonmigas. Di sisi lain, krisis ekonomi yang diawali dengan krisis moneter yang terjadi di Indonesia menunjukan bahwa UMKM relatif lebih bertahan dari pada usaha skala besar, yang banyak mengalami kebangkrutan. Hal di atas berimplikasi pada pentingnya mengembangkan UMKM. Beberapa alasan yang menyebabkan pentingnya pengembangan UMKM adalah:


Fleksibilitas dan adaptabilitas UMKM dalam memperoleh bahan mentah dan peralatan. Relevansi UMKM dalam memperoleh bahan metah dan peralatan. Revelensi UMKM dengan proses-proses desentralisasi kegiatan ekonomi guna menunjang terciptannya integritas kegiatan pada sektor ekonomi yang lain. Potensi UMKM dalam menciptakan dan memperluas lapangan kerja.




Daftar Pustaka:

- karyatulisilmiah.com/perkembangan-umkm-di-indonesia/
- infoukm.wordpress.com
www.academia.edu/9884492/Pengertian_UKM
https://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah

Peran UKM dalam perekonomian Indonesia

Minggu, 15 Mei 2016
Posted by Liasta
Otonomi daerah
A.    Definisi
-Umum: “hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”- wikipedia
-Ateng Syarifuddin: “memiliki makna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus mampu dipertanggungjawabkan.”- ilmusiana. com
-Syarif Saleh: “otonomi daerah merupakan hak mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut adalah hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.”- ilmusiana. com


B.    UUD yang membantu otonomi daerah
-UUD Negara Republik Indonesia
-Ketetapan MPR RI No. XV/MPR/1998 mengenai penyelenggaraan otonomi daerah,    pengaturan, pembagian, serta pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan dan perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000 mengenai rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
-UU No. 31 Tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah.
-UU No. 33 Tahun 2004 mengenai perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
(informasiahli. com)


C.    Tujuan dan wewenang otonomi daerah
*Tujuan otonomi daerah:
1. Agar kepentingan umum daerah dapat diurus lebih baik dengan memperhatikan keadaan daerah sendiri yang punya kekhususan sendiri.
2. Agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pemerintah pada tingkat pusat sehingga pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar.
(artikelsiana. com)
*Wewenang otonomi daerah:
1. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
2.Mengembangkan kehidupan demokrasi.
3.Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
4.Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
5. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
(negarahukum. com)


D.   Dampak positif dan negatif otonomi daerah
*Positif:
1. Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi masing-masing.
2. Adanya desentralisasi kekuasaan.
3. Ekonomi akan lebih merata.
4. Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu.
*Negatif:
1. Daerah yang miskin sedikit lambat dalam berkembang.
2. Kadang terjadi kesenjangan sosial antara pemerintah pusat dan daerah.
3. Para pemimpin daerah sering lupa pada tanggung jawabnya.
4. Korupsi tidak lagi terjadi di pemerintah pusat, namun di pemerintah daerah juga.
(ilmuekonomi. net)


Daftar pustaka
a.      Wikipedia
b.      Ilmusiana. com
c.       Informasiahli. com
d.      Artikelsiana. com
e.      Negarahukum. com

f.        Ilmuekonomi. net  

Otonomi Daerah

Senin, 18 April 2016
Posted by Liasta
Menurut Menteri Keuangan Indonesia , Bambang Brodjonegoro, saat ini penerimaan pajak merupakan satu-satunya risiko fiskal terbesar untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia. Karena subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah mulai dikurangi, subsidi BBM sering digunakan sebagai 'alasan' utama dalam merevisi APBN.

Kemudian pak Bambang Brodjonegoro mengatakan , pada jaman dahulu kondisi risiko fiskal Indonesia terbagi antara pengeluaran melalui subsidi Bahan Bakar Minyak  dan pemasukan melalui penerimaan pajak.

Namun mulai tahun lalu  tidak ada lagi cerita risiko fiskal dari pengeluaran, karena dari sisi pengeluaran semuanya sudah lebih dapat dikendalikan, sementara menurutnya, penerimaan pajak menjadi tantangan sekaligus beban yang sangat berat saat ini. Karena, tanpa penerimaan yang besar maka tidak akan ada belanja yang dapat menggerakkan ekonomi Indonesia.



Sumber : http://ekbis.sindonews.com/read/1089472/33/menkeu-sebut-pajak-risiko-fiskal-terbesar-ekonomi-ri-1456820714

Perekonomian Indonesia Saat Ini

Selasa, 22 Maret 2016
Posted by Liasta
1. Harga(Price) adalah jumlah nominal uang yang harus dibayar pelanggan untuk memperoleh suatu produk. Harga merupakan satu-satunya unsur bauran pemasaran yang memberikan pemasukan atau pendapatan bagi perusahaan, sedangkan ketiga unsur lainnya (Produk, Promosi dan Distribusi) menyebabkan timbulnya biaya.
    Promosi adalah suatu usaha dari pemasar dalam menginformasikan dan mempengaruhi orang atau pihak lain sehingga tertarik untuk melakukan transaksi atau pertukaran produk barang atau jasa yang dipasarkannya.
   Barang adalah benda-benda yang berwujud, yang digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya atau untuk menghasilkan benda lain yang akan memenuhi kebutuhan masyarakat.

2. Menurut saya, dengan adanya harga dapat membantu para pembeli untuk memutuskan cara mengalokasikan daya belinya pada berbagai jenis barang atau jasa. Pembeli membandingkan harga dari berbagai alternatif yang tersedia, kemudian memutuskan alokasi dana yang dikehendaki. Peranan informasi dari harga, yaitu fungsi harga dalam mendidik konsumen mengenai faktor-faktor produksi, seperti kualitas dan kuantitas. Hal ini bermanfaat terutama dalam situasi dimana pembeli mengalami kesulitan untuk menilai faktor produksi atau manfaatynya secara objektif. Persepsi yang sering berlaku adalah bahwa harga yang mahal mencerminkan kualitas yang tinggi dan harga yang murah mencerminkan kualitas yang rendah, padahal tidak semuanya seperti itu.

3.
 a. Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang fiat. Kegiatan ini merupakan bagian dari perekonomian. Ini adalah pengaturan yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk item pertukaran. Persaingan sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orang mungkin melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk memiliki pasar, sehingga ada persaingan pada setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa contoh termasuk pasar petani lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat parkir, pusat perbelanjaan dan pusat perbelanjaan, mata uang internasional dan pasar komoditas, hukum menciptakan pasar seperti untuk izin polusi, dan pasar ilegal seperti pasar untuk obat-obatan terlarang.
     b. Motor Cina
Motor cina kebanyakan diproduksi dengan tingkat efisiensi produksi yang tinggi sehingga biaya dapat di tekan.  Akibatnya, harga jual motor cina menjadi sangat rendah dan harga terebut yang digunakan untuk menarik konsumen.  Kebanyakan orang membeli motor cina karena harganya yang murah dan juga kualitas nya tidak jauh dengan motor-motor yang di produksi di Negara lain.

Tugas 4

Selasa, 01 Desember 2015
Posted by Liasta

1.      Pertimbangan dalam Memilih Badan Usaha
Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:

·        Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.

  • Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.

  • Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.

  • Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.

  • Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.

  • Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.

  • Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir dengan baik, pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

  • Kewajiban dari peraturan pemerintah
Sebagai warga Negara yang baik, pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaries, pajak dan ijin domilisi.

Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar sesuai dengan harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan bisnisnya, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.


 
2. Koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.
Dalam landasan sosial koperasi menyebutkan dimana dalam prosesnya koperasi membutuhkan banyak peran masyarakat. Yang setiap anggotanya saling bahu membahu membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi. Selain itu, koperasi adalah wadah ekonomi yang paling ampuh untuk menanggulangi kemiskinan dan keterbelakangan dalam upaya untuk menciptakan pembangunan yang berkeadilan. Menurut saya hal ini lah yang menyebabkan koperasi menjadi bentuk usaha yang cocok dengan masyarakat Indonesia. Dimana masyarakat Indonesia sangat membutuhkan bentuk badan usaha yang seperti ini. Untuk membangun masyarakat ekonomi yang lebih baik. Selain daripada itu, kesesuaian masyarakat Indonesia dapat dilihat dari prinsip-prinsip koperasi yaitu:
1.      Keanggotaan Sukarela dan Terbuka.
2.      Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis.
3.      Partisipasi Ekonomi Anggota.
4.      Otonomi Dan Kebebasan.
5.      Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
6.      Kerjasama diantara Koperasi.
7.      Kepedulian Terhadap Komunitas.
Karena koperasi tersebut bersifat sukarela dan terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak terbebani dengan adanya persyaratan yang memberatkan sesorang terlibat dalam koperasi terutama dalam pinjaman dana untuk modal usaha karena dalam Koperasi tersebut tidak ada jaminan dan tidak ada bunga namun dilakukan berdasarkan dengan bagi hasil sesuai dengan jasa usaha masing-masing. Selain itu, adanya prinsip pengendalian oleh anggota secara demokratis sangat menunjukkan kesesuaian dengan masyarakat Indonesia. Dimana Indonesia memiliki bentuk pemerintahan yang demokrasi.
3. Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Saat ini pertanyaannya adalah “Mengapa Koperasi sulit berkembang?” Padahal, upaya pemerintah untuk memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah habis.
Beberapa penyebab koperasi sulit untuk berkembang antara lain :
·         Manajemen. Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik. Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.
·         Permodalan. Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan. Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah Muhammad Hajir Hadde, SE. MM menyebutkan salah satu hambatan yang dihadapi selama ini diantaranya manajemen dan modal usaha.  Hal itu dikatakannya dihadapan peserta Diklat Koperasi Simpan Pinjam KSP dan Unit Simpan Pinjam USP yang saat ini sedang berlangsung di Palu.  Untuk mengantisipasi berbagai hambatan dimaksud khususnya manajemen Dinas Kumperindag selaku leading sector terus berupaya mengatasinya melalui pendidikan dan pelatihan serta pemberian modal usaha.
·         Sumber Daya Manusia. Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya. Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya control yang ketat dari para anggotanya. Pengelola ynag ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
·         Kurangnya Kesadaran Masyarakat. Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
·         “Pemanjaan Koperasi”. Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
·         Demokrasi ekonomi yang kurang. Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh dari apa ayang kita piirkan. Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi masih sangat minim, dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat memberikan pinjaman terhadap masyarakat dalam memberikan pinjaman, untuk usaha masyarakat itu sendiri tanpa melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll. Oleh karena itu seharusnya koperasi diberikan sedikit keleluasaan untuk memberikan pelayanan terhadap anggotanya secara lebih mudah, tanpa syarat yang sangat sulit.

Tugas3

Selasa, 24 November 2015
Posted by Liasta

- Copyright © 2012 Papih Jemy - Shinpuru v2 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -