Peran Perdagangan Internasional Dalam
Perekonomian Indonesia
1. Perdagangan Internasional Dalam Perekonomian Indonesia
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
* Manfaat Perdagangan Internasional
1. Perdagangan Internasional Dalam Perekonomian Indonesia
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
* Manfaat Perdagangan Internasional
Menurut Sadono Sukirno,
manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut.
·
Menjalin Persahabatan Antar Negara
·
Memperoleh barang yang tidak dapat
diproduksi di negeri sendiri.
·
Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
·
Memperluas pasar dan menambah keuntungan
·
Transfer teknologi modern
* Faktor Pendorong
Banyak faktor yang mendorong suatu
negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut :
·
Faktor Alam/ Potensi Alam
·
Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa
dalam negeri
·
Keinginan memperoleh keuntungan dan
meningkatkan pendapatan negara
·
Adanya perbedaan kemampuan
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
mengolah sumber daya ekonomi
·
Adanya kelebihan produk dalam negeri
sehingga perlu pasar baru
untuk menjual produk tersebut.
·
Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya,
dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasilproduksi dan
adanya keterbatasan produksi.
·
Adanya kesamaan selera terhadap suatu
barang.
·
Terjadinya era globalisasi sehingga
tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.
*Dampak Positif Perdagangan Internasional bagi
Perekonomian Indonesia
Perdagangan internasional memiliki dampak positif bagi Indonesia sebagai berikut:
Perdagangan internasional memiliki dampak positif bagi Indonesia sebagai berikut:
1.
Terpenuhi kebutuhan
akan berbagai macam barang dan jasa.
2.
Penduduk di negara
yang bersangkutan dapat memperoleh barang dan jasa dengan mudah dan murah
sebagai akibat dari adanya efisiensi dan spesialisasi.
3.
Devisa negara
meningkat.
4.
Terbukanya kesempatan
kerja.
*Dampak
Negatif Perdagangan Internasional bagi Perekonomian Indonesia
Selain memiliki dampak positif, perdagangan internasional juga memiliki dampak negatif. Adapun dampak negatif yang ditimbulkan oleh perdagangan internasional antara lain sebagai berikut:
Selain memiliki dampak positif, perdagangan internasional juga memiliki dampak negatif. Adapun dampak negatif yang ditimbulkan oleh perdagangan internasional antara lain sebagai berikut:
1.
Mundurnya industri dalam negeri jika
masyarakat lebih menyukai produk-produk yang diimpor dari luar negeri. Hal ini
menyebabkan pemerintah di berbagai negara melakukan kebijakan proteksi seperti
Tarif, Subsidi,, Kuota, dsb.
2.
Munculnya ketergantungan terhadap
negara-negara maju sebagai pemilik faktor-faktor produksi. Dengan ada
ketergantungan tersebut, negara-negara maju dapat menetapkan
kebijakan-kebijakan ekonomi yang merugikan negara berkembang seperti Indonesia.
2. Peran Internasional
Dalam Perekonomian Indonesia
-
Meningkatkan Cadangan Valuta Asing (Devisa
Negara)
Perdagangan ekspor-impor dilakukan dengan menggunakan mata uang asing
(biasanya dalam bentuk US$ dan Euro). Ekspor menghasilkan pemasukan devisa
dalam bentuk valuta asing yang selanjutnya dapat digunakan untuk membiayai
impor. Selain itu, pemerintah juga menarik bea atas kegiatan ekspor-impor. Bea
yang dikenakan pada kegiatan ekspor-impor merupakan pendapatan negara yang
dapat digunakan untuk membiayai pembangunan sektor-sektor ekonomi di dalam
negeri.
-
Pertumbuhan Output di Dalam Negeri dan
Peningkatan Pendapatan Nasional
Meningkatkan ekspor atas komoditas-komoditas berarti pula meningkatkan
produksi. Peningkatan produksi berdampak pada peningkatan pendapatan. Negara
yang memproduksi barang dengan orientasi ekspor maka peningkatan permintaan
dunia terhadap produk-produknya akan member dorongan positif terhadap
pertumbuhan produksi di dalam negeri. Pertumbuhan output terjadi karena
peningkatan produktivitas dari faktor-faktor produksi yang digunakan seperti
tenaga kerja dan barang modal sehingga akan berdampak pula pada peningkatan
pendapatan nasional.
-
Realokasi Sumber Daya Produksi,
Diversifikasi Output, dan Internal Returns To Scale dari Perusahaan yang
Mengekspor
Realokasi sumber daya produksi adalah bahwa dengan adanya kegiatan ekspor
maka sumber daya produksi seperti sumber daya alam dan tenaga kerja dapat
digunakan secara optimal dengan cara direalokasikan ke industri-industri yang
melakukan ekspor tersebut. Dengan meningkatnya ekspor, maka industri dapat
terus mengembangkan diri dengan memproduksi jenis-jenis barang lain sehingga
tercipta diversifikasi produk. Bila perusahaan atau industri dapat mencapai
titik optimal (tingkat produktivitas atau efisiensi kerja yang tinggi) maka
akan membuat biaya produksi per satu unit output menurun atau mencapai titik
terendah (internal returns to scale).
-
Dapat Mencukupi Kebutuhan Akan
Barang-Barang dan Jasa yang Tidak Diproduksi di Dalam Negeri
Ikan salmon mempunyai kandungan gizi yang sangat tinggi, sangat bagus
dikonsumsi untuk anak. Sayang Indonesia tidak mampu memproduksinya. Karena itu,
Indonesia melakukan impor atas ikan salmon dari Jepang.
Daftar Pustaka
http://ekonomisku.blogspot.co.id/2015/01/peran-perdagangan-internasioanal.html
http://pekalongankab.go.id/fasilitas-web/artikel/ekonomi/4287-dampak-perdagangan-internasional-bagi-perekonomian-indonesia.html
PERAN UKM DALAM
PEREKONOMIAN INDONESIA
A.
DEFINISI UKM
1.
Umum : “Usaha Kecil dan
Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis
usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan usaha yang berdiri sendiri.”
2.
Rudjito : “Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia yang memiliki peranan yang penting dalam
perekonomian Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha maupun dari segi
penciptaan lapangan kerja.”
3.
Keputusan
Presiden RI no. 99 tahun 1998 : “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan
perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
B. KLASIFIKASI UKM
Dalam
perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 kelompok yaitu
:
1. Livelihood Activities: merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
2. Micro Enterprise: merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
3. Small Dynamic Enterprise: merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4. Fast Moving Enterprise: merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)
1. Livelihood Activities: merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
2. Micro Enterprise: merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
3. Small Dynamic Enterprise: merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4. Fast Moving Enterprise: merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)
C. KRITERIA UKM
Kriteria Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah yang telah tertuang pada pasal 6 Undang-Undang Nomor
20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah yaitu :
Kriteria Usaha
Mikro adalah :
1.
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000
(lima puluh juta rupiah) termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau;
2.
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp
300,000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Kriteria Usaha
Kecil adalah :
1.
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000
(lima puluh juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2.
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Kriteria Usaha
Menengah adalah :
1.
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2.
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
D.
PERKEMBANGAN UKM
Saat ini koperasi
mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan namun bukan berarti tidak
ada koperasi yang tidak aktif atau koperasi yang gulung tikar. Banyak hal yang
menyebabkan koperasi-koperaasi di Indonesia mengalami kebangkrutan yang
dikarenakan diantaranya yaitu kegiatan operasional tidak berdasarkan prinsip,
nilai dan azas koperasi, buruknya manajemen koperasi baik manajemen keuangan
maupun manajemen SDM serta minimnya partisipasi anggota akibat kurangnya
pendidikan akan perkoperasian. Penyebab yang paling sering dialami
koperasi-koperasi Indonesia adalah mengalami kurangnya modal usaha yang juga
disebabkan oleh tidak disiplin administratif oleh anggota serta tidak adanya
kemitraan yang dijalin oleh koperasi. Hal diatas diperkuat oleh data Laporan
Dinas Koperasi dan UMKM tahun 2000 – 2010 yang dimana terdapat 88.930
koperasi aktif dan 14.147 koperasi yang tidak aktif pada tahun 2000 dan
mengalami peningkatan pada tahun 2001 sebesar 89.756 koperasi yang aktif dan
21.010 koperasi yang tidak aktif. Berdasarkan data tersebut dapat kita lihat
pertumbuhan koperasi yang aktif juga diikuti oleh peningkatan koperasi yang
tidak aktif. Sangat disayangkan jika koperasi hanya bertumbuh secara kuantitas
dan bukan secara kualitas.
E.
KONTRIBUSI UKM BAGI
PEREKONOMIAN INDONESIA
Peranan UMKM dalam Perekonomian nasional diakui sangat besar. Hal ini dapat
dilihat dari kontribusi UMKM terhadap lapangan kerja, pemerataan pendapatan,
pembangunan ekonomi pedesaan dan sebagai penggerak peningkatan ekspor
manufaktur/nonmigas. Di sisi lain, krisis ekonomi yang diawali dengan krisis
moneter yang terjadi di Indonesia menunjukan bahwa UMKM relatif lebih bertahan
dari pada usaha skala besar, yang banyak mengalami kebangkrutan. Hal di atas
berimplikasi pada pentingnya mengembangkan UMKM. Beberapa alasan yang
menyebabkan pentingnya pengembangan UMKM adalah:
Fleksibilitas dan adaptabilitas UMKM dalam memperoleh bahan mentah dan
peralatan. Relevansi UMKM dalam memperoleh bahan metah dan peralatan. Revelensi
UMKM dengan proses-proses desentralisasi kegiatan ekonomi guna menunjang
terciptannya integritas kegiatan pada sektor ekonomi yang lain. Potensi UMKM
dalam menciptakan dan memperluas lapangan kerja.
Daftar Pustaka:
- karyatulisilmiah.com/perkembangan-umkm-di-indonesia/
- infoukm.wordpress.com
- www.academia.edu/9884492/Pengertian_UKM
- https://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
Daftar Pustaka:
- karyatulisilmiah.com/perkembangan-umkm-di-indonesia/
- infoukm.wordpress.com
- www.academia.edu/9884492/Pengertian_UKM
- https://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
Otonomi daerah
A.
Definisi
-Umum: “hak, wewenang, serta
kewajiban daerah otonom dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”-
wikipedia
-Ateng Syarifuddin: “memiliki
makna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan hanya sebuah
kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian
kesempatan yang harus mampu dipertanggungjawabkan.”- ilmusiana. com
-Syarif Saleh: “otonomi
daerah merupakan hak mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak
tersebut adalah hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.”- ilmusiana. com
B.
UUD yang membantu otonomi daerah
-UUD Negara Republik Indonesia
-Ketetapan MPR RI No. XV/MPR/1998 mengenai
penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan,
pembagian, serta pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan dan
perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
-Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000 mengenai
rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
-UU No. 31 Tahun 2004 mengenai pemerintahan
daerah.
-UU No. 33 Tahun 2004 mengenai perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
(informasiahli. com)
C.
Tujuan dan wewenang otonomi daerah
*Tujuan otonomi daerah:
1. Agar kepentingan umum daerah dapat
diurus lebih baik dengan memperhatikan keadaan daerah sendiri yang punya
kekhususan sendiri.
2. Agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan
pemerintah pada tingkat pusat sehingga pemerintahan dan pembangunan berjalan
lancar.
(artikelsiana. com)
*Wewenang otonomi daerah:
1. Meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat.
2.Mengembangkan kehidupan demokrasi.
3.Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
4.Mengembangkan sumber daya produktif di
daerah.
5. Menyusun perencanaan dan tata ruang
daerah.
(negarahukum. com)
D.
Dampak positif dan negatif otonomi
daerah
*Positif:
1. Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi
masing-masing.
2. Adanya desentralisasi kekuasaan.
3. Ekonomi akan lebih merata.
4. Daerah punya kewenangan untuk mengatur
dan memberikan kebijakan tertentu.
*Negatif:
1. Daerah yang miskin sedikit lambat dalam
berkembang.
2. Kadang terjadi kesenjangan sosial antara
pemerintah pusat dan daerah.
3. Para pemimpin daerah sering lupa pada
tanggung jawabnya.
4. Korupsi tidak lagi terjadi di pemerintah
pusat, namun di pemerintah daerah juga.
(ilmuekonomi. net)
Daftar pustaka
a. Wikipedia
b. Ilmusiana. com
c. Informasiahli. com
d. Artikelsiana. com
e. Negarahukum. com
f.
Ilmuekonomi. net
Menurut
Menteri Keuangan Indonesia , Bambang Brodjonegoro, saat ini penerimaan pajak merupakan
satu-satunya risiko fiskal terbesar untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia. Karena
subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah mulai dikurangi, subsidi BBM sering
digunakan sebagai 'alasan' utama dalam merevisi APBN.
Kemudian
pak Bambang Brodjonegoro mengatakan , pada jaman dahulu kondisi risiko fiskal Indonesia
terbagi antara pengeluaran melalui subsidi Bahan Bakar Minyak dan pemasukan melalui penerimaan pajak.
Namun
mulai tahun lalu tidak ada lagi cerita
risiko fiskal dari pengeluaran, karena dari sisi pengeluaran semuanya sudah
lebih dapat dikendalikan, sementara menurutnya, penerimaan pajak menjadi
tantangan sekaligus beban yang sangat berat saat ini. Karena, tanpa penerimaan
yang besar maka tidak akan ada belanja yang dapat menggerakkan ekonomi
Indonesia.
Sumber : http://ekbis.sindonews.com/read/1089472/33/menkeu-sebut-pajak-risiko-fiskal-terbesar-ekonomi-ri-1456820714
1. Harga(Price) adalah jumlah nominal uang yang harus dibayar pelanggan untuk memperoleh suatu produk. Harga merupakan satu-satunya unsur bauran pemasaran yang memberikan pemasukan atau pendapatan bagi perusahaan, sedangkan ketiga unsur lainnya (Produk, Promosi dan Distribusi) menyebabkan timbulnya biaya.
Promosi adalah suatu usaha dari pemasar dalam menginformasikan dan mempengaruhi orang atau pihak lain sehingga tertarik untuk melakukan transaksi atau pertukaran produk barang atau jasa yang dipasarkannya.
Barang adalah benda-benda yang berwujud, yang digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya atau untuk menghasilkan benda lain yang akan memenuhi kebutuhan masyarakat.
2. Menurut saya, dengan adanya harga dapat membantu para pembeli untuk memutuskan cara mengalokasikan daya belinya pada berbagai jenis barang atau jasa. Pembeli membandingkan harga dari berbagai alternatif yang tersedia, kemudian memutuskan alokasi dana yang dikehendaki. Peranan informasi dari harga, yaitu fungsi harga dalam mendidik konsumen mengenai faktor-faktor produksi, seperti kualitas dan kuantitas. Hal ini bermanfaat terutama dalam situasi dimana pembeli mengalami kesulitan untuk menilai faktor produksi atau manfaatynya secara objektif. Persepsi yang sering berlaku adalah bahwa harga yang mahal mencerminkan kualitas yang tinggi dan harga yang murah mencerminkan kualitas yang rendah, padahal tidak semuanya seperti itu.
3.
a. Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang fiat. Kegiatan ini merupakan bagian dari perekonomian. Ini adalah pengaturan yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk item pertukaran. Persaingan sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orang mungkin melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk memiliki pasar, sehingga ada persaingan pada setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa contoh termasuk pasar petani lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat parkir, pusat perbelanjaan dan pusat perbelanjaan, mata uang internasional dan pasar komoditas, hukum menciptakan pasar seperti untuk izin polusi, dan pasar ilegal seperti pasar untuk obat-obatan terlarang.
b. Motor Cina
Motor cina kebanyakan diproduksi dengan tingkat efisiensi produksi yang tinggi sehingga biaya dapat di tekan. Akibatnya, harga jual motor cina menjadi sangat rendah dan harga terebut yang digunakan untuk menarik konsumen. Kebanyakan orang membeli motor cina karena harganya yang murah dan juga kualitas nya tidak jauh dengan motor-motor yang di produksi di Negara lain.
1.
Pertimbangan
dalam Memilih Badan Usaha
Pendirian suatu badan hukum
perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa
faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya,
pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
·
Jenis
usaha yang dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan
adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan
usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang
yang ingin membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang
mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
- Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal
yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas
kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal
ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara
pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan
usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung
jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan
Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
- Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala
kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya
sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan
Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus
diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung
jawabnya.
- Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan
pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan
dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan
permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor
apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis
tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
- Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan
resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam
bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan
sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.
- Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena
itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam
memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset
yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu
disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
- Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir dengan
baik, pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung
jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang
sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
- Kewajiban dari peraturan pemerintah
Sebagai warga Negara yang baik,
pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin
industri, NPWP, akta notaries, pajak dan ijin domilisi.
Dengan mempertimbangkan beberapa
faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar sesuai
dengan harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan bisnisnya, maka
pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.
2.
Koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang
didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi.
Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi
kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.
Dalam landasan sosial koperasi
menyebutkan dimana dalam prosesnya koperasi membutuhkan banyak peran
masyarakat. Yang setiap anggotanya saling bahu membahu membantu, berbagi,
berpendapat, dan berdiskusi. Selain itu, koperasi adalah wadah ekonomi yang
paling ampuh untuk menanggulangi kemiskinan dan keterbelakangan dalam upaya
untuk menciptakan pembangunan yang berkeadilan. Menurut saya hal ini lah yang
menyebabkan koperasi menjadi bentuk usaha yang cocok dengan masyarakat
Indonesia. Dimana masyarakat Indonesia sangat membutuhkan bentuk badan usaha
yang seperti ini. Untuk membangun masyarakat ekonomi yang lebih baik. Selain
daripada itu, kesesuaian masyarakat Indonesia dapat dilihat dari
prinsip-prinsip koperasi yaitu:
1. Keanggotaan
Sukarela dan Terbuka.
2. Pengendalian
oleh Anggota Secara demokratis.
3. Partisipasi
Ekonomi Anggota.
4. Otonomi
Dan Kebebasan.
5. Pendidikan,
Pelatihan, dan Informasi.
6. Kerjasama
diantara Koperasi.
7. Kepedulian
Terhadap Komunitas.
Karena koperasi tersebut bersifat
sukarela dan terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak terbebani
dengan adanya persyaratan yang memberatkan sesorang terlibat dalam koperasi
terutama dalam pinjaman dana untuk modal usaha karena dalam Koperasi tersebut
tidak ada jaminan dan tidak ada bunga namun dilakukan berdasarkan dengan bagi
hasil sesuai dengan jasa usaha masing-masing. Selain itu, adanya prinsip
pengendalian oleh anggota secara demokratis sangat menunjukkan kesesuaian
dengan masyarakat Indonesia. Dimana Indonesia memiliki bentuk pemerintahan yang
demokrasi.
3.
Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Saat
ini pertanyaannya adalah “Mengapa Koperasi sulit berkembang?” Padahal, upaya
pemerintah untuk memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah habis.
Beberapa penyebab koperasi sulit
untuk berkembang antara lain :
·
Manajemen. Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi
strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu
menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk
memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih
pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang
dengan baik. Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di
koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang
rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil.
Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu
dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun
finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya
yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.
·
Permodalan. Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali
dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi
karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya
terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar
dari masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya
dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor produksi, khususnya
permodalan. Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi
Tengah Muhammad Hajir Hadde, SE. MM menyebutkan salah satu hambatan yang
dihadapi selama ini diantaranya manajemen dan modal usaha. Hal itu
dikatakannya dihadapan peserta Diklat Koperasi Simpan Pinjam KSP dan Unit
Simpan Pinjam USP yang saat ini sedang berlangsung di Palu. Untuk
mengantisipasi berbagai hambatan dimaksud khususnya manajemen Dinas Kumperindag
selaku leading sector terus berupaya mengatasinya melalui pendidikan dan
pelatihan serta pemberian modal usaha.
·
Sumber Daya Manusia. Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi
kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka
koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai
dengan kaidah sebagimana usaha lainnya. Dari sisi keanggotaan, sering kali
pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh
pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan
dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali dipilih
berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan
koperasi dijalankan dengan kurang adanya control yang ketat dari para
anggotanya. Pengelola ynag ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari
kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari
yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
·
Kurangnya Kesadaran Masyarakat. Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari
atas (bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di
indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan
pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri,
koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu
memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu
sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di
Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus
mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat
dan tujuan dari koperasi.
·
“Pemanjaan Koperasi”. Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga
menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak
dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan
tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi
bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya
menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah
bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena
terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan
dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang
tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih
profesional, mandiri dan mampu bersaing.
·
Demokrasi ekonomi yang kurang. Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini
dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan
keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi seharusnya
dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi
sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa –
jasa yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh dari apa ayang kita
piirkan. Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi masih sangat minim,
dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat memberikan pinjaman terhadap masyarakat
dalam memberikan pinjaman, untuk usaha masyarakat itu sendiri tanpa melalui
persetujuan oleh tingkat kecamatan dll. Oleh karena itu seharusnya koperasi
diberikan sedikit keleluasaan untuk memberikan pelayanan terhadap anggotanya
secara lebih mudah, tanpa syarat yang sangat sulit.