Posted by : Liasta Minggu, 15 Mei 2016

PERAN UKM DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA


A.   DEFINISI UKM

1.    Umum : “Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan usaha yang berdiri sendiri.
2.    Rudjito : “Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia yang memiliki peranan yang penting dalam perekonomian Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha maupun dari segi penciptaan lapangan kerja.
3.    Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 : “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”


B.   KLASIFIKASI UKM

Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 kelompok yaitu :
1. Livelihood Activities: merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
2. Micro Enterprise: merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
3. Small Dynamic Enterprise: merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4. Fast Moving Enterprise: merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)

C.   KRITERIA UKM

Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang telah tertuang pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah yaitu :
Kriteria Usaha Mikro adalah :
1.    Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau;
2.    Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300,000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Kriteria Usaha Kecil adalah :
1.    Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2.    Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).



Kriteria Usaha Menengah adalah :
1.    Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2.    Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

D.   PERKEMBANGAN UKM

Saat ini koperasi mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan namun bukan berarti tidak ada koperasi yang tidak aktif atau koperasi yang gulung tikar. Banyak hal yang menyebabkan koperasi-koperaasi di Indonesia mengalami kebangkrutan yang dikarenakan diantaranya yaitu kegiatan operasional tidak berdasarkan prinsip, nilai dan azas koperasi, buruknya manajemen koperasi baik manajemen keuangan maupun manajemen SDM serta minimnya partisipasi anggota akibat kurangnya pendidikan akan perkoperasian. Penyebab yang paling sering dialami koperasi-koperasi Indonesia adalah mengalami kurangnya modal usaha yang juga disebabkan oleh tidak disiplin administratif oleh anggota serta tidak adanya kemitraan yang dijalin oleh koperasi. Hal diatas diperkuat oleh data Laporan Dinas Koperasi dan UMKM tahun 2000 – 2010  yang dimana terdapat 88.930 koperasi aktif dan 14.147 koperasi yang tidak aktif pada tahun 2000 dan mengalami peningkatan pada tahun 2001 sebesar 89.756 koperasi yang aktif dan 21.010 koperasi yang tidak aktif. Berdasarkan data tersebut dapat kita lihat pertumbuhan koperasi yang aktif juga diikuti oleh peningkatan koperasi yang tidak aktif. Sangat disayangkan jika koperasi hanya bertumbuh secara kuantitas dan bukan secara kualitas.

E.   KONTRIBUSI UKM BAGI PEREKONOMIAN INDONESIA

Peranan UMKM dalam Perekonomian nasional diakui sangat besar. Hal ini dapat dilihat dari kontribusi UMKM terhadap lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pembangunan ekonomi pedesaan dan sebagai penggerak peningkatan ekspor manufaktur/nonmigas. Di sisi lain, krisis ekonomi yang diawali dengan krisis moneter yang terjadi di Indonesia menunjukan bahwa UMKM relatif lebih bertahan dari pada usaha skala besar, yang banyak mengalami kebangkrutan. Hal di atas berimplikasi pada pentingnya mengembangkan UMKM. Beberapa alasan yang menyebabkan pentingnya pengembangan UMKM adalah:


Fleksibilitas dan adaptabilitas UMKM dalam memperoleh bahan mentah dan peralatan. Relevansi UMKM dalam memperoleh bahan metah dan peralatan. Revelensi UMKM dengan proses-proses desentralisasi kegiatan ekonomi guna menunjang terciptannya integritas kegiatan pada sektor ekonomi yang lain. Potensi UMKM dalam menciptakan dan memperluas lapangan kerja.




Daftar Pustaka:

- karyatulisilmiah.com/perkembangan-umkm-di-indonesia/
- infoukm.wordpress.com
www.academia.edu/9884492/Pengertian_UKM
https://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2012 Papih Jemy - Shinpuru v2 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -