Posted by :
Liasta
Minggu, 15 Mei 2016
PERAN UKM DALAM
PEREKONOMIAN INDONESIA
A.
DEFINISI UKM
1.
Umum : “Usaha Kecil dan
Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis
usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan usaha yang berdiri sendiri.”
2.
Rudjito : “Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia yang memiliki peranan yang penting dalam
perekonomian Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha maupun dari segi
penciptaan lapangan kerja.”
3.
Keputusan
Presiden RI no. 99 tahun 1998 : “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan
perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
B. KLASIFIKASI UKM
Dalam
perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 kelompok yaitu
:
1. Livelihood Activities: merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
2. Micro Enterprise: merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
3. Small Dynamic Enterprise: merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4. Fast Moving Enterprise: merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)
1. Livelihood Activities: merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
2. Micro Enterprise: merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
3. Small Dynamic Enterprise: merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4. Fast Moving Enterprise: merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)
C. KRITERIA UKM
Kriteria Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah yang telah tertuang pada pasal 6 Undang-Undang Nomor
20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah yaitu :
Kriteria Usaha
Mikro adalah :
1.
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000
(lima puluh juta rupiah) termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau;
2.
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp
300,000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Kriteria Usaha
Kecil adalah :
1.
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000
(lima puluh juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2.
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Kriteria Usaha
Menengah adalah :
1.
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2.
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
D.
PERKEMBANGAN UKM
Saat ini koperasi
mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan namun bukan berarti tidak
ada koperasi yang tidak aktif atau koperasi yang gulung tikar. Banyak hal yang
menyebabkan koperasi-koperaasi di Indonesia mengalami kebangkrutan yang
dikarenakan diantaranya yaitu kegiatan operasional tidak berdasarkan prinsip,
nilai dan azas koperasi, buruknya manajemen koperasi baik manajemen keuangan
maupun manajemen SDM serta minimnya partisipasi anggota akibat kurangnya
pendidikan akan perkoperasian. Penyebab yang paling sering dialami
koperasi-koperasi Indonesia adalah mengalami kurangnya modal usaha yang juga
disebabkan oleh tidak disiplin administratif oleh anggota serta tidak adanya
kemitraan yang dijalin oleh koperasi. Hal diatas diperkuat oleh data Laporan
Dinas Koperasi dan UMKM tahun 2000 – 2010 yang dimana terdapat 88.930
koperasi aktif dan 14.147 koperasi yang tidak aktif pada tahun 2000 dan
mengalami peningkatan pada tahun 2001 sebesar 89.756 koperasi yang aktif dan
21.010 koperasi yang tidak aktif. Berdasarkan data tersebut dapat kita lihat
pertumbuhan koperasi yang aktif juga diikuti oleh peningkatan koperasi yang
tidak aktif. Sangat disayangkan jika koperasi hanya bertumbuh secara kuantitas
dan bukan secara kualitas.
E.
KONTRIBUSI UKM BAGI
PEREKONOMIAN INDONESIA
Peranan UMKM dalam Perekonomian nasional diakui sangat besar. Hal ini dapat
dilihat dari kontribusi UMKM terhadap lapangan kerja, pemerataan pendapatan,
pembangunan ekonomi pedesaan dan sebagai penggerak peningkatan ekspor
manufaktur/nonmigas. Di sisi lain, krisis ekonomi yang diawali dengan krisis
moneter yang terjadi di Indonesia menunjukan bahwa UMKM relatif lebih bertahan
dari pada usaha skala besar, yang banyak mengalami kebangkrutan. Hal di atas
berimplikasi pada pentingnya mengembangkan UMKM. Beberapa alasan yang
menyebabkan pentingnya pengembangan UMKM adalah:
Fleksibilitas dan adaptabilitas UMKM dalam memperoleh bahan mentah dan
peralatan. Relevansi UMKM dalam memperoleh bahan metah dan peralatan. Revelensi
UMKM dengan proses-proses desentralisasi kegiatan ekonomi guna menunjang
terciptannya integritas kegiatan pada sektor ekonomi yang lain. Potensi UMKM
dalam menciptakan dan memperluas lapangan kerja.
Daftar Pustaka:
- karyatulisilmiah.com/perkembangan-umkm-di-indonesia/
- infoukm.wordpress.com
- www.academia.edu/9884492/Pengertian_UKM
- https://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
Daftar Pustaka:
- karyatulisilmiah.com/perkembangan-umkm-di-indonesia/
- infoukm.wordpress.com
- www.academia.edu/9884492/Pengertian_UKM
- https://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah