Archive for April 2016
Otonomi daerah
A.
Definisi
-Umum: “hak, wewenang, serta
kewajiban daerah otonom dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”-
wikipedia
-Ateng Syarifuddin: “memiliki
makna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan hanya sebuah
kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian
kesempatan yang harus mampu dipertanggungjawabkan.”- ilmusiana. com
-Syarif Saleh: “otonomi
daerah merupakan hak mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak
tersebut adalah hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.”- ilmusiana. com
B.
UUD yang membantu otonomi daerah
-UUD Negara Republik Indonesia
-Ketetapan MPR RI No. XV/MPR/1998 mengenai
penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan,
pembagian, serta pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan dan
perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
-Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000 mengenai
rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
-UU No. 31 Tahun 2004 mengenai pemerintahan
daerah.
-UU No. 33 Tahun 2004 mengenai perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
(informasiahli. com)
C.
Tujuan dan wewenang otonomi daerah
*Tujuan otonomi daerah:
1. Agar kepentingan umum daerah dapat
diurus lebih baik dengan memperhatikan keadaan daerah sendiri yang punya
kekhususan sendiri.
2. Agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan
pemerintah pada tingkat pusat sehingga pemerintahan dan pembangunan berjalan
lancar.
(artikelsiana. com)
*Wewenang otonomi daerah:
1. Meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat.
2.Mengembangkan kehidupan demokrasi.
3.Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
4.Mengembangkan sumber daya produktif di
daerah.
5. Menyusun perencanaan dan tata ruang
daerah.
(negarahukum. com)
D.
Dampak positif dan negatif otonomi
daerah
*Positif:
1. Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi
masing-masing.
2. Adanya desentralisasi kekuasaan.
3. Ekonomi akan lebih merata.
4. Daerah punya kewenangan untuk mengatur
dan memberikan kebijakan tertentu.
*Negatif:
1. Daerah yang miskin sedikit lambat dalam
berkembang.
2. Kadang terjadi kesenjangan sosial antara
pemerintah pusat dan daerah.
3. Para pemimpin daerah sering lupa pada
tanggung jawabnya.
4. Korupsi tidak lagi terjadi di pemerintah
pusat, namun di pemerintah daerah juga.
(ilmuekonomi. net)
Daftar pustaka
a. Wikipedia
b. Ilmusiana. com
c. Informasiahli. com
d. Artikelsiana. com
e. Negarahukum. com
f.
Ilmuekonomi. net