Archive for April 2016

Otonomi daerah
A.    Definisi
-Umum: “hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”- wikipedia
-Ateng Syarifuddin: “memiliki makna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus mampu dipertanggungjawabkan.”- ilmusiana. com
-Syarif Saleh: “otonomi daerah merupakan hak mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut adalah hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.”- ilmusiana. com


B.    UUD yang membantu otonomi daerah
-UUD Negara Republik Indonesia
-Ketetapan MPR RI No. XV/MPR/1998 mengenai penyelenggaraan otonomi daerah,    pengaturan, pembagian, serta pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan dan perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000 mengenai rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
-UU No. 31 Tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah.
-UU No. 33 Tahun 2004 mengenai perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
(informasiahli. com)


C.    Tujuan dan wewenang otonomi daerah
*Tujuan otonomi daerah:
1. Agar kepentingan umum daerah dapat diurus lebih baik dengan memperhatikan keadaan daerah sendiri yang punya kekhususan sendiri.
2. Agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pemerintah pada tingkat pusat sehingga pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar.
(artikelsiana. com)
*Wewenang otonomi daerah:
1. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
2.Mengembangkan kehidupan demokrasi.
3.Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
4.Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
5. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
(negarahukum. com)


D.   Dampak positif dan negatif otonomi daerah
*Positif:
1. Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi masing-masing.
2. Adanya desentralisasi kekuasaan.
3. Ekonomi akan lebih merata.
4. Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu.
*Negatif:
1. Daerah yang miskin sedikit lambat dalam berkembang.
2. Kadang terjadi kesenjangan sosial antara pemerintah pusat dan daerah.
3. Para pemimpin daerah sering lupa pada tanggung jawabnya.
4. Korupsi tidak lagi terjadi di pemerintah pusat, namun di pemerintah daerah juga.
(ilmuekonomi. net)


Daftar pustaka
a.      Wikipedia
b.      Ilmusiana. com
c.       Informasiahli. com
d.      Artikelsiana. com
e.      Negarahukum. com

f.        Ilmuekonomi. net  

Otonomi Daerah

Senin, 18 April 2016
Posted by Liasta

- Copyright © 2012 Papih Jemy - Shinpuru v2 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -