Archive for 2016
Peran Perdagangan Internasional Dalam
Perekonomian Indonesia
1. Perdagangan Internasional Dalam Perekonomian Indonesia
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
* Manfaat Perdagangan Internasional
1. Perdagangan Internasional Dalam Perekonomian Indonesia
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
* Manfaat Perdagangan Internasional
Menurut Sadono Sukirno,
manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut.
·
Menjalin Persahabatan Antar Negara
·
Memperoleh barang yang tidak dapat
diproduksi di negeri sendiri.
·
Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
·
Memperluas pasar dan menambah keuntungan
·
Transfer teknologi modern
* Faktor Pendorong
Banyak faktor yang mendorong suatu
negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut :
·
Faktor Alam/ Potensi Alam
·
Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa
dalam negeri
·
Keinginan memperoleh keuntungan dan
meningkatkan pendapatan negara
·
Adanya perbedaan kemampuan
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
mengolah sumber daya ekonomi
·
Adanya kelebihan produk dalam negeri
sehingga perlu pasar baru
untuk menjual produk tersebut.
·
Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya,
dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasilproduksi dan
adanya keterbatasan produksi.
·
Adanya kesamaan selera terhadap suatu
barang.
·
Terjadinya era globalisasi sehingga
tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.
*Dampak Positif Perdagangan Internasional bagi
Perekonomian Indonesia
Perdagangan internasional memiliki dampak positif bagi Indonesia sebagai berikut:
Perdagangan internasional memiliki dampak positif bagi Indonesia sebagai berikut:
1.
Terpenuhi kebutuhan
akan berbagai macam barang dan jasa.
2.
Penduduk di negara
yang bersangkutan dapat memperoleh barang dan jasa dengan mudah dan murah
sebagai akibat dari adanya efisiensi dan spesialisasi.
3.
Devisa negara
meningkat.
4.
Terbukanya kesempatan
kerja.
*Dampak
Negatif Perdagangan Internasional bagi Perekonomian Indonesia
Selain memiliki dampak positif, perdagangan internasional juga memiliki dampak negatif. Adapun dampak negatif yang ditimbulkan oleh perdagangan internasional antara lain sebagai berikut:
Selain memiliki dampak positif, perdagangan internasional juga memiliki dampak negatif. Adapun dampak negatif yang ditimbulkan oleh perdagangan internasional antara lain sebagai berikut:
1.
Mundurnya industri dalam negeri jika
masyarakat lebih menyukai produk-produk yang diimpor dari luar negeri. Hal ini
menyebabkan pemerintah di berbagai negara melakukan kebijakan proteksi seperti
Tarif, Subsidi,, Kuota, dsb.
2.
Munculnya ketergantungan terhadap
negara-negara maju sebagai pemilik faktor-faktor produksi. Dengan ada
ketergantungan tersebut, negara-negara maju dapat menetapkan
kebijakan-kebijakan ekonomi yang merugikan negara berkembang seperti Indonesia.
2. Peran Internasional
Dalam Perekonomian Indonesia
-
Meningkatkan Cadangan Valuta Asing (Devisa
Negara)
Perdagangan ekspor-impor dilakukan dengan menggunakan mata uang asing
(biasanya dalam bentuk US$ dan Euro). Ekspor menghasilkan pemasukan devisa
dalam bentuk valuta asing yang selanjutnya dapat digunakan untuk membiayai
impor. Selain itu, pemerintah juga menarik bea atas kegiatan ekspor-impor. Bea
yang dikenakan pada kegiatan ekspor-impor merupakan pendapatan negara yang
dapat digunakan untuk membiayai pembangunan sektor-sektor ekonomi di dalam
negeri.
-
Pertumbuhan Output di Dalam Negeri dan
Peningkatan Pendapatan Nasional
Meningkatkan ekspor atas komoditas-komoditas berarti pula meningkatkan
produksi. Peningkatan produksi berdampak pada peningkatan pendapatan. Negara
yang memproduksi barang dengan orientasi ekspor maka peningkatan permintaan
dunia terhadap produk-produknya akan member dorongan positif terhadap
pertumbuhan produksi di dalam negeri. Pertumbuhan output terjadi karena
peningkatan produktivitas dari faktor-faktor produksi yang digunakan seperti
tenaga kerja dan barang modal sehingga akan berdampak pula pada peningkatan
pendapatan nasional.
-
Realokasi Sumber Daya Produksi,
Diversifikasi Output, dan Internal Returns To Scale dari Perusahaan yang
Mengekspor
Realokasi sumber daya produksi adalah bahwa dengan adanya kegiatan ekspor
maka sumber daya produksi seperti sumber daya alam dan tenaga kerja dapat
digunakan secara optimal dengan cara direalokasikan ke industri-industri yang
melakukan ekspor tersebut. Dengan meningkatnya ekspor, maka industri dapat
terus mengembangkan diri dengan memproduksi jenis-jenis barang lain sehingga
tercipta diversifikasi produk. Bila perusahaan atau industri dapat mencapai
titik optimal (tingkat produktivitas atau efisiensi kerja yang tinggi) maka
akan membuat biaya produksi per satu unit output menurun atau mencapai titik
terendah (internal returns to scale).
-
Dapat Mencukupi Kebutuhan Akan
Barang-Barang dan Jasa yang Tidak Diproduksi di Dalam Negeri
Ikan salmon mempunyai kandungan gizi yang sangat tinggi, sangat bagus
dikonsumsi untuk anak. Sayang Indonesia tidak mampu memproduksinya. Karena itu,
Indonesia melakukan impor atas ikan salmon dari Jepang.
Daftar Pustaka
http://ekonomisku.blogspot.co.id/2015/01/peran-perdagangan-internasioanal.html
http://pekalongankab.go.id/fasilitas-web/artikel/ekonomi/4287-dampak-perdagangan-internasional-bagi-perekonomian-indonesia.html
PERAN UKM DALAM
PEREKONOMIAN INDONESIA
A.
DEFINISI UKM
1.
Umum : “Usaha Kecil dan
Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis
usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan usaha yang berdiri sendiri.”
2.
Rudjito : “Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia yang memiliki peranan yang penting dalam
perekonomian Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha maupun dari segi
penciptaan lapangan kerja.”
3.
Keputusan
Presiden RI no. 99 tahun 1998 : “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan
perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
B. KLASIFIKASI UKM
Dalam
perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 kelompok yaitu
:
1. Livelihood Activities: merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
2. Micro Enterprise: merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
3. Small Dynamic Enterprise: merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4. Fast Moving Enterprise: merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)
1. Livelihood Activities: merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
2. Micro Enterprise: merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
3. Small Dynamic Enterprise: merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4. Fast Moving Enterprise: merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)
C. KRITERIA UKM
Kriteria Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah yang telah tertuang pada pasal 6 Undang-Undang Nomor
20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah yaitu :
Kriteria Usaha
Mikro adalah :
1.
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000
(lima puluh juta rupiah) termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau;
2.
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp
300,000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Kriteria Usaha
Kecil adalah :
1.
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000
(lima puluh juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2.
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Kriteria Usaha
Menengah adalah :
1.
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2.
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
D.
PERKEMBANGAN UKM
Saat ini koperasi
mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan namun bukan berarti tidak
ada koperasi yang tidak aktif atau koperasi yang gulung tikar. Banyak hal yang
menyebabkan koperasi-koperaasi di Indonesia mengalami kebangkrutan yang
dikarenakan diantaranya yaitu kegiatan operasional tidak berdasarkan prinsip,
nilai dan azas koperasi, buruknya manajemen koperasi baik manajemen keuangan
maupun manajemen SDM serta minimnya partisipasi anggota akibat kurangnya
pendidikan akan perkoperasian. Penyebab yang paling sering dialami
koperasi-koperasi Indonesia adalah mengalami kurangnya modal usaha yang juga
disebabkan oleh tidak disiplin administratif oleh anggota serta tidak adanya
kemitraan yang dijalin oleh koperasi. Hal diatas diperkuat oleh data Laporan
Dinas Koperasi dan UMKM tahun 2000 – 2010 yang dimana terdapat 88.930
koperasi aktif dan 14.147 koperasi yang tidak aktif pada tahun 2000 dan
mengalami peningkatan pada tahun 2001 sebesar 89.756 koperasi yang aktif dan
21.010 koperasi yang tidak aktif. Berdasarkan data tersebut dapat kita lihat
pertumbuhan koperasi yang aktif juga diikuti oleh peningkatan koperasi yang
tidak aktif. Sangat disayangkan jika koperasi hanya bertumbuh secara kuantitas
dan bukan secara kualitas.
E.
KONTRIBUSI UKM BAGI
PEREKONOMIAN INDONESIA
Peranan UMKM dalam Perekonomian nasional diakui sangat besar. Hal ini dapat
dilihat dari kontribusi UMKM terhadap lapangan kerja, pemerataan pendapatan,
pembangunan ekonomi pedesaan dan sebagai penggerak peningkatan ekspor
manufaktur/nonmigas. Di sisi lain, krisis ekonomi yang diawali dengan krisis
moneter yang terjadi di Indonesia menunjukan bahwa UMKM relatif lebih bertahan
dari pada usaha skala besar, yang banyak mengalami kebangkrutan. Hal di atas
berimplikasi pada pentingnya mengembangkan UMKM. Beberapa alasan yang
menyebabkan pentingnya pengembangan UMKM adalah:
Fleksibilitas dan adaptabilitas UMKM dalam memperoleh bahan mentah dan
peralatan. Relevansi UMKM dalam memperoleh bahan metah dan peralatan. Revelensi
UMKM dengan proses-proses desentralisasi kegiatan ekonomi guna menunjang
terciptannya integritas kegiatan pada sektor ekonomi yang lain. Potensi UMKM
dalam menciptakan dan memperluas lapangan kerja.
Daftar Pustaka:
- karyatulisilmiah.com/perkembangan-umkm-di-indonesia/
- infoukm.wordpress.com
- www.academia.edu/9884492/Pengertian_UKM
- https://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
Daftar Pustaka:
- karyatulisilmiah.com/perkembangan-umkm-di-indonesia/
- infoukm.wordpress.com
- www.academia.edu/9884492/Pengertian_UKM
- https://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
Otonomi daerah
A.
Definisi
-Umum: “hak, wewenang, serta
kewajiban daerah otonom dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”-
wikipedia
-Ateng Syarifuddin: “memiliki
makna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan hanya sebuah
kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian
kesempatan yang harus mampu dipertanggungjawabkan.”- ilmusiana. com
-Syarif Saleh: “otonomi
daerah merupakan hak mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak
tersebut adalah hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.”- ilmusiana. com
B.
UUD yang membantu otonomi daerah
-UUD Negara Republik Indonesia
-Ketetapan MPR RI No. XV/MPR/1998 mengenai
penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan,
pembagian, serta pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan dan
perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
-Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000 mengenai
rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
-UU No. 31 Tahun 2004 mengenai pemerintahan
daerah.
-UU No. 33 Tahun 2004 mengenai perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
(informasiahli. com)
C.
Tujuan dan wewenang otonomi daerah
*Tujuan otonomi daerah:
1. Agar kepentingan umum daerah dapat
diurus lebih baik dengan memperhatikan keadaan daerah sendiri yang punya
kekhususan sendiri.
2. Agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan
pemerintah pada tingkat pusat sehingga pemerintahan dan pembangunan berjalan
lancar.
(artikelsiana. com)
*Wewenang otonomi daerah:
1. Meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat.
2.Mengembangkan kehidupan demokrasi.
3.Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
4.Mengembangkan sumber daya produktif di
daerah.
5. Menyusun perencanaan dan tata ruang
daerah.
(negarahukum. com)
D.
Dampak positif dan negatif otonomi
daerah
*Positif:
1. Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi
masing-masing.
2. Adanya desentralisasi kekuasaan.
3. Ekonomi akan lebih merata.
4. Daerah punya kewenangan untuk mengatur
dan memberikan kebijakan tertentu.
*Negatif:
1. Daerah yang miskin sedikit lambat dalam
berkembang.
2. Kadang terjadi kesenjangan sosial antara
pemerintah pusat dan daerah.
3. Para pemimpin daerah sering lupa pada
tanggung jawabnya.
4. Korupsi tidak lagi terjadi di pemerintah
pusat, namun di pemerintah daerah juga.
(ilmuekonomi. net)
Daftar pustaka
a. Wikipedia
b. Ilmusiana. com
c. Informasiahli. com
d. Artikelsiana. com
e. Negarahukum. com
f.
Ilmuekonomi. net
Menurut
Menteri Keuangan Indonesia , Bambang Brodjonegoro, saat ini penerimaan pajak merupakan
satu-satunya risiko fiskal terbesar untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia. Karena
subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah mulai dikurangi, subsidi BBM sering
digunakan sebagai 'alasan' utama dalam merevisi APBN.
Kemudian
pak Bambang Brodjonegoro mengatakan , pada jaman dahulu kondisi risiko fiskal Indonesia
terbagi antara pengeluaran melalui subsidi Bahan Bakar Minyak dan pemasukan melalui penerimaan pajak.
Namun
mulai tahun lalu tidak ada lagi cerita
risiko fiskal dari pengeluaran, karena dari sisi pengeluaran semuanya sudah
lebih dapat dikendalikan, sementara menurutnya, penerimaan pajak menjadi
tantangan sekaligus beban yang sangat berat saat ini. Karena, tanpa penerimaan
yang besar maka tidak akan ada belanja yang dapat menggerakkan ekonomi
Indonesia.
Sumber : http://ekbis.sindonews.com/read/1089472/33/menkeu-sebut-pajak-risiko-fiskal-terbesar-ekonomi-ri-1456820714